Di satu sisi kita berkoar tentang betapa cerdasnya Islam saat memposisikan material emas sebagai uang. Di sisi lain kita menjadikannya sebagai komoditi (sil'ah)
Di satu sisi kita menjadikan uang kertas sebagai item ribawiy padahal kanjeng Nabi tidak pernah menyebutnya, bahkan tidak pernah mengenalnya. Sementara di sisi lain kita menjadikan emas -yang dengan fasih oleh kanjeng Nabi disebut sebagai item ribawiy- sebagai bukan item ribawiy lagi.
Di satu sisi kita berkoar tentang betapa tingginya kepedulian sosial dalam sistem ekonomi islam. Sementara dalam waktu yang sama kita dorong orang-orang tertentu untuk menumpuk kekayaan emas.
Di satu sisi kita bikin mata uang namanya rupiah, dalam waktu yang sama kita ajak orang untuk tidak mempercayainya lagi karena khawatir inflasinya.
2
Hatim Al Ashamm (seorang zaahid rabbaniy, wafat 237 H) pernah mengatakan, "Tergesa-gesa bagian dari godaan syetan kecuali dalam 5 (lima) hal. Di mana untuk 5 (lima) hal ini tergesa-gesa merupakan anjuran atau kesunnahan : 1) Menghidangkan makan kepada tamu, 2) Mengurus mayit, 3) Menikahkan gadis atau perjaka, 4) Membayar hutang, 5) Bertaubat. "
(Maw'izhah al mu`miniin, kitaab adaab al `akl, ihdhaar ath tha'aam)
3
فقول بعضهم: "لا قياس في العبادات" - على الإطلاق- غير مسلم؛ والأولى أن يقال: "لا قياس في التعبديات"، وهي التي لا يدرك لها معنى، وأما القياس في العبادات فهو سائغ؛ لأن كل حكم شرعي أمكن تعليله يجري القياس فيه
4
اعلم أن ما يترتّب على فعل إن كان تصوّره باعثاً للفاعل على صدورِه عنه يسمّى غرضاً وعلةً غائيةً وإلاّ يسمَّى فائدةً ومنفعة وغايةً . والمراد بكون تصور الفعل باعثاً للفاعل على صدوره منه أنه محتاج إليه في تحصيل كماله ويكون بدونه ناقصاً بالذات ومعه يكون مستكملاً لغيره فيكون تصور الغرض مما لابد للفاعل منه لئلا يبقى ناقصاً . ولذا قالوا أن أفعال اللّه عزّ وجلّ ليست معلّلة بالأغراض وإن كانت فيها فوائدُ ومنافع ومصالح وغاياتٌ . ما لأجله وجود الشيء .
5
Secara umum, penguasa dan politisi adalah manusia-manusia yang gila jabatan dan mata duitan. Terlalu banyak fakta untuk membuktikan hal itu. Namun sebenarnya kita lebih gila dari mereka, hanya saja kita belum berkuasa dan belum menjadi politisi.
إن عقلية أكثر القائمين على المؤسسات المالية الإسلامية هي عقلية ربوية للأسف إلا من رحم الله. لا تفهم الا القرض والإقراض. لذا تراها لا تريد ان تتحمل أي مخاطرة في أعمالها وتحاول ان تقترب من أعمالها من البنوك الربوية ما استطاعَتْ الى ذلك سبيلا
8
وفرق بين الغالب والكثير بأن كل ما ليس بكثير نادر، وليس كل ما ليس بغالب نادرا بل قد يكون كثيرا، واعتبر بالصحة والمرض والجذام فإن الأول غالب، والثاني كثير، والثالث نادر.
Alasan pelarangan menikahi wanita hamil didasari oleh penyebab kehamilan yang mulia (kehamilan hasil pernikahan). Sementara tidak ada kemuliaan bagi penyebab kehamilan akibat perzinaan. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya hubungan nasab secara hukum antara anak hasil zina dan ayahnya. Rasulullah -shalawat dan salam untuknya- pernah bersabda, "(Keterkaitan) anak disebabkan oleh firasy (pernikahan), sementara untuk pelaku zina yang ada adalah batu (rajam)."
Sering sekali muncul pertanyaan di benak, apa hikmah di balik ibadah thawaf yang dilakukan dengan cara berputar dari kanan ke kiri dengan menjadikan Ka'bah sebagai sumbunya? Hingga sekarang pertanyaan itu belum terjawab.
Insya Allah, tanggal 15 Oktober nanti Forum Belajar Ekonomi Syariah (FBES) akan mengadakan seminar rutin untuk yang keenam kalinya. Kali ini, FBES akan mengangkat tema asuransi yang berbasis ajaran Islam, yang dikenal dengan istilah asuransi syariah, dengan bahasa yang sederhana dan mudah. Don't miss it!
Kata "emas" dalam hadis Ubadah (adalah hadis yang menjadi acuan utama terkait riba jualbeli) adalah mencakup emas dalam kapasitasnya sebagai uang (dinar) dan emas sebagai barang sekaligus. Artinya apapun bentuk dan ujud serta fungsi emas maka ia adalah item ribawi. Alasannya? (Tulisan ini merupakan opini alternatif atas fatwa DSN no. 77)
Di satu sisi kita mengatakan bunga bank adalah riba meskipun fiat money tidak disebutkan secara langsung oleh yang mulia kanjeng Nabi sebagai obyek ribawi.
Di sisi lain kita mengijinkan transaksi pertukaran antara uang dan emas (obyek ribawi berdasarkan pesan kanjeng) secara tidak tunai meskipun keduanya (fiat money dan emas) adalah obyek ribawi.
Pada dasarnya, maksud Rasulullah SAW ketika mengungkapkan pernyataan tersebut adalah memberikan informasi tentang fenomena yang berlaku di masyarakat secara umum saat mencari pasangan hidupnya. Tepatnya, beliau SAW memberikan informasi bahwa ada laki-laki yang menikahi seorang wanita termotivasi oleh kondisinya status ekonominya. Ada laki-laki terdorong untuk menikahi wanita karena melihat status trah atau darah birunya. Ada laki-laki yang menikahi wanita karena faktor kecantikannya. Sementara itu ada juga laki-laki yang menikahi seorang wanita karena melihat tingginya ketakwaan wanita tersebut kepada Allah SWT.
Ketika seorang hamba berhasil meraih status kekasih Allah atau dicintai oleh Allah maka –seperti dituturkan oleh Rasulullah SAW- “Allah yang akan menjadi telinganya yang digunakannya untuk mendengar, Allah akan menjadi matanya yang digunakannya untuk melihat, Allah akan menjadi tangannya yang digunakannya untuk memukul, Allah akan menjadi kakinya yang digunakannya untuk berjalan.” Pernyataan ini bisa jadi menimbulkan berbagai tafsir. Namun lepas dari segala tafsirnya pernyataan ini lagi-lagi menunjukkan adanya perlindungan total dari Allah untuk hamba yang dikasihiNya.
Di satu sisi kita mengatakan bunga bank adalah riba meskipun fiat money tidak disebutkan secara langsung oleh yang mulia kanjeng Nabi sebagai obyek ribawi.
Di sisi lain kita mengijinkan transaksi pertukaran antara uang dan emas (obyek ribawi berdasarkan pesan kanjeng) secara tidak tunai meskipun keduanya (fiat money dan emas) adalah obyek ribawi.
Untuk pertama kalinya adzan atau azan disyariatkan pada tahun pertama Hijriyyah (sebagian sejarawan mengatakan di tahun kedua Hijriyyah). Hukum pelaksanaannya fardhu kifayah. Mengingat azan merupakan bagian dari ajaran agama Islam yang sudah diketahui secara pasti dan meyakinkan (ma'luum minaddin bi adh dharuurah) maka pengingkaran terhadap eksistensi azan untuk tujuan pemberitahuan ketibaan waktu shalat fardhu dinilai sebagai salah satu bentuk kekufuran.
VIVAnews - Mantan juara dunia tinju kelas berat, Mike Tyson menangis ketika mengunjungi Masjid Al-Nabawi di Madina, Arab Saudi. Tyson juga melakukan umrah di Mekah, Minggu 4 Juli 2010.