![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
| HIKMAH |
![]() |
Senin, 04 Juli 2011, 12:40
Kapitalisme Berbalut Fiqh
Faishol
Kegagapan Fiqh Fiqh -sekarang ini- sedang berada dalam proses bangkit dari mati surinya yang cukup panjang setelah lama tidak aktif dalam dunia hukum positif. Seseorang yang bangkit dari tidurnya yang lama -seperti fenomena Ash-haabul Kahfi- tentu akan gagap menghadapi kondisi zaman yang baru yang dirasanya amat asing. Fiqh akhirnya mau tidak mau ikut berbaur, bermain menyesuaikan diri dan beradaptasi dengan lingkungan barunya yang sudah diramaikan oleh pemain-pemain yang mapan. Fiqhisasi ekonomi hanya berusaha mengislamisasi produk-produk transaksi yang sudah ada. Islamisasi (dalam bahasa fiqh dikenal dengan "takyiif") dilakukan sedemikian rupa sehingga kadang terkesan "main-main", tidak realistis dan lipsync. Kondisi seperti ini yang membuat para ahli akhirnya melakukan rekayasa fiqh dengan harapan produk-produk ini bisa diterima dalam masyarakat yang (sudah terlanjur) tidak miqihi (baca: berfiqh). Ketidaksiapan mental peminat islamisasi Ketika keserba-syariahan mulai mendapatkan tempat di hati peminatnya, kita buru-buru menyediakan dukungan hardware (hukum, lembaga, sumber daya manusia), software (dalam pengertian IT). Jika akhir-akhir ini, kita bisa dengan mudah mendapatkan pengajaran ekonomi Islam dan serba Islam lainnya, maka tidak mudah bagi kita untuk mendapatkan pendidikan mental terkait bagaimana kita memandang arti kehidupan. Kita memerlukan pendidikan (formal) mental yang mampu mempengaruhi kita untuk saling cinta kepada sesama makhluk, tidak menganiaya sesama, berpihak pada yang teraniaya, tidak sekedar kasihan kepada yang tidak beruntung, menghargai pemberian Tuhan, tidak menjadikan materi sebagai segalanya hingga waktu seharian habis demi selembar atau beberapa lembar uang, kesederhanaan, dan lain-lain. Tanpa mentalitas islamiy (baca akhlaq) yang baik kita menjadi robot-robot berhati kering yang rutinitasnya adalah : berangkat saat fajar menyingsing, pulang malam, lelah dan tidur. Di mana setiap langkah kita (termasuk saya) adalah uang, uang dan uang. Fiqh hanya setumpuk hukum yang bisa dipermainkan secara serampangan dan berbahaya bagi mereka yang bermental bejat (baca: zhalim). Cerita berikut memberikan inspirasi kepada saya, Dua orang cekcok di dekat pintu rumah/kamar Rasulullah. Keduanya datang dalam rangka meminta beliau memutuskan sengketa (waris) di antara keduanya. Mendengar ribut-ribut, beliau keluar dan setelah mengetahui duduk perkaranya beliau bersabda, Cerita di atas -meskipun sebenarnya terkait dengan proses pengadilan- namun juga memberikan pelajaran kepada kita bahwa Fiqh saja tidak cukup tanpa disertai mental jujur atau akhlaq yang baik. Sebenarnya ini masalah klise dan klasik. Namun ketidak-siapan mental ini menjadi kendala tersendiri dalam masyarakat kita (termasuk saya di dalamnya) untuk bisa menerima yang serba syariah secara menyeluruh, luar dan dalam. Akibatnya yang tampak adalah mental kapitalisme berbalut fiqh Kembali - Cetak |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
© Hakcipta 2008-2012 - Pesantren Al Muta'allimin, Jakarta 12210 |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |