Azan

Azan

Dari sisi etimologi, adzan atau azan adalah pemberitahuan. Sementara definisi terminologinya adalah lafal-lafal tertentu yang dikumandangkan untuk mengumumkan ketibaan waktu shalat fardhu.

Untuk pertama kalinya azan disyariatkan pada tahun pertama Hijriyyah (sebagian sejarawan mengatakan di tahun kedua Hijriyyah).

Hukum pelaksanaannya fardhu kifayah. Mengingat azan merupakan bagian dari ajaran agama Islam yang sudah diketahui secara pasti dan meyakinkan (ma’lum min ad-din bi adh-dharurah) maka pengingkaran terhadap eksistensi azan dinilai sebagai salah satu bentuk kekufuran.

Orang yang biasa mengumandangkan azan disebut muazzin (mu’adz-dzin). Di antara beberapa sahabat Rasulullah –shalawat dan salam untuknya– yang berprofesi sebagai muazzin adalah Bilal bin Rabah, Ibnu Ummi Maktum, Abu Mahdzurah (di Makkah setelah pembebasan wilayah Makkah) dan Sa’d al-Qarzh (Masjid Quba`)  (Lihat Syarqawiy ‘ala Tahriir, jil. 1, hlm. 125).

Muazzin memiliki keistimewaan. Diantaranya sebagaimana yang dijanjikan Rasulullah –shalawat dan salam untuknya:

المُؤَذِّنُونَ أَطْوَلُ النّاسِ أَعنَاقًا يومَ القِيامَةِ (صحيح مسلم)

Para muazzin adalah orang-orang yang lehernya paling panjang di hari kiamat.

Maksud beliau –wallah a’lam– muazzin adalah orang yang paling banyak melihat kasih sayang Allah dan paling mendapat ganjaran pahala di hari kiamat.

لَا يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلَا إِنْسٌ وَلَا شَيْءٌ إِلَّا شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ  (صحيح البخاري)

Tidak ada satu pun jin, manusia atau apapun yang mendengar suara seorang muazzin kecuali masing-masing bersaksi untuk kebaikan dirinya di hari kiamat.

Meskipun demikian untuk bisa meraih kemuliaan tersebut, tentunya seorang muazzin harus mengumadangkan azannya sesuai dengan aturan dan anjuran.

Seorang muazzin mesti seorang muslim, dewasa (baligh), berakal (maksudnya dalam kondisi sadar), melafalkannya sesuai urutan telah dijelaskan dalam hadis Nabi yang diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Zaid. Sekedar informasi tambahan, syarat yang sama juga berlaku untuk muqiim (pelaku iqamah).

Dianjurkan mengumandangkan azan sambil menghadap kiblat, tidak sambil berjalan atau duduk, dan menolehkan kepalanya ke kanan ketika mengucapkan lafal “hayya ‘alash sholaah” dan ke kiri ketika mengucapkan “hayya ‘alal falaah” tanpa memalingkan dadanya dari arah kiblat. Anjuran yang sama juga berlaku untuk iqaamah (Fath al-Mu’in, hlm. 29).

Di samping bertujuan mengumumkan waktu shalat fardhu, azan juga dianjurkan dilaksanakan tepat sesaat setelah kelahiran bayi muslim (dilantunkan pada telinga kanan), saat akan berperang, saat terjadi bencana seperti kebakaran, terhadap orang yang sakit akibat gangguan jin, saat hendak bepergian jauh, dan termasuk saat memasukkan mayit ke liang kubur -menurut sebagian ulama Syafi’iyyah (Lihat al-Bajuuriy, juz1 , hlm. 161).

Dengan melakukan semua syarat dan kesunnahan yang telah ditetapkan serta dibarengi dengan keikhlasan, insya Allah seorang mu’adz-dzin dapat memperoleh keistimewaan sebagaimana yang dijanjikan dalam dua hadis di atas.


أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأرْضِ مَا يَكُونُ مِنْ نَجْوَى ثَلاثَةٍ إِلا هُوَ رَابِعُهُمْ وَلا خَمْسَةٍ إِلا هُوَ سَادِسُهُمْ وَلا أَدْنَى مِنْ ذَلِكَ وَلا أَكْثَرَ إِلا هُوَ مَعَهُمْ أَيْنَ مَا كَانُوا ثُمَّ يُنَبِّئُهُمْ بِمَا عَمِلُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Tidakkah engkau perhatikan, bahwa Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi? Tidak ada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dia adalah yang keempatnya. Dan tidak ada (pembicaraan antara) lima orang, kecuali Dia adalah yang keenamnya. Dan tidak ada yang kurang atau lebih banyak dari itu melainkan Dia pasti ada bersama mereka di mana saja mereka berada. (Q.S. Al-Mujadilah, 7)