I. Metode
Metode yang digunakan secara umum adalah metode bandungan, di mana guru –di hadapan para santri- membaca kitab, santri memberi catatan makna pada kitab. Catatan tersebut umumnya berupa arti kata dan simbol-simbol tertentu yang menandakan kedudukan kata dari sudut bahasa. Cara ini merupakan cara tradisional yang masih amat sangat relevan dan bahkan dalam pengamatan kami membentuk karakter kritis pada santri terhadap aturan bahasa dan maksud redaksi.
Bisa jadi metode ini amat lamban, khususnya ketika diterapkan dalam kajian kitab Fiqh dan Tauhid klasik, mengingat sifat iijaaz (kalimat singkat penuh makna) dalam tulisan-tulisan yang berkaitan dengan kedua bidang tersebut. Meskipun begitu cara tersebut di atas adalah yang terbaik kaitannya dengan kekritisan analisa.
II. Jenjang
Jenjang |
Penekanan |
1. Isti’dadiyyah |
Doktrin & Hapalan |
2. Ibtidaiyyah |
3. Tsanawiyyah |
Analisa |
4. Aliyah |
III. Materi
Baca tulis arab dan kaligrafi |
|
Isti’dadiyyah Ibtidaiyyah |
Buku Intern (Berjenjang) |
Bahasa Arab kosa kata dan penyusunan kalimat |
|
Isti’dadiyyah Ibtidaiyyah |
Buku intern |
Tajwid |
|
Ibtidaiyyah |
Buku intern |
Nahwu |
|
V & IV Ibtidaiyyah |
Al Ujrumiyyah |
Tsanawiyyah dan Aliyah |
Qawa’id Al Lughah Al ‘Arabiyyah (Pendamping : Alfiyyah Ibnu Malik) |
Hukum Islam |
Fiqh |
Ibtidaiyyah
|
Safinah An Najaah |
Tsanawiyyah |
Fath Al Qarib |
Aliyah |
Fath Al Mu'in |
Ushul Al Fiqh |
Tsanawiyyah |
Al Mabadi’ Al Awwaliyyah (Pendamping : - Idhah Al Qawa’id Al Fiqhiyyah - Ushul Al Fiqh Al Islami) |
Aliyah |
As Sulam dan Mabadi' (Pendamping : - Idhah Al Qawa’id Al Fiqhiyyah - Ushul Al Fiqh Al Islami |
Perbandingan |
Tsanawiyyah Aliyah |
Bidayah Al Mujtahid |
Ayat Hukum |
Aliyah |
Tafsir Ayat Al Ahkam |
Tauhid |
|
V & VI Ibtidaiyyah |
At Tijan Ad Durari |
Tafsir |
|
V & VI Ibtidaiyyah |
Tafsir Yaasiin |
III Tsanawiyyah Aliyah |
Tafsir Al Jalalain |
Hadis |
Riwayah
|
IV Ibtidaiyyah |
Buku Intern |
I Tsanawiyyah
|
Al Arba’in An Nawawiyyah |
Tsanawiyyah Aliyah |
Riyadh Ash Shalihin |
Dirayah |
II Tsanawiyyah Aliyah |
Mushtalah Al Hadits |
Akhlak |
|
Ibtidaiyyah |
Ta’lim Al Muta’allim |
Selama bulan Ramadhan, sebagaimana layaknya pesantren-pesantren tradisional lainnya diadakan aktifitas kajian beberapa kitab kuning yang materinya ditentukan oleh para ustadz.
Di samping pelajaran formal, setiap hari -kecuali Jum'at- setelah shubuh terdapat kajian non formal (tidak wajib) terbuka yang dapat dikuti oleh siapa saja yang berminat.
Shubuh |
Kitab |
Sabtu |
Al Adzkar |
Ahad |
Al Qur'an dan Tafsir |
Senin |
Fathul Qarib |
Selasa |
Maw'izhah Al Mu'minin (Mukhtashar Al Ihya') |
Rabu |
At Targhib wa At Tarhib (Hadis) |
Kamis |
Al Adzkar |
IV. Waktu Belajar
Jenjang |
Pukul |
Keterangan |
• Isti'dadiyyah • Ibtidaiyyah
|
08.00 - 11.00 |
Untuk mereka yang di siang hari mengikuti pendidikan umum |
14.00 - 17.00 |
Untuk mereka yang di pagi hari mengikuti pendidikan umum |
Maghrib - Isya' |
Belajar baca Al Qur'an, kecuali malam Jum'at |
• Tsanawiyyah • Aliyah |
18.30 - 21.30 |
kecuali malam Jum'at |
Kajian Kitab |
05.15 - 06.15 |
kecuali hari Ahad dan Jum'at |
Kajian Kitab |
20.00 - 21.30 |
Malam Ahad |
V. Tahun Pelajaran dan Penerimaan
Berbeda dengan kebanyakan lembaga pendidikan pesantren di Jakarta, Pesantren Al Muta'allimin memulai tahun akademiknya pada pertengahan bulan Syawal dan berakhir pada akhir bulan Sya'ban. Meskipun demikian penerimaan santri baru tidak terikat oleh waktu. Calon santri dapat mendaftarakannya dirinya kapan saja dan ditempatkan pada jenjang yang sesuai dengan kemampuan keilmuan yang telah dimilikinya, tanpa memandang usia.
VI. Evaluasi
Untuk santri Ibtidaiyyah
- Ulangan mingguan
- Ujian tulis : 2 kali dalam setahun
- Ujian lisan (Imtihan) : sekali dalam setahun
Untuk santri Tsanawiyyah dan Aliyah
- Sebelum proses belajar dimulai, setiap santri diwajibkan membaca pelajaran sebelumnya dengan kitab kosong (tidak terdapat catatan di dalamnya).
- Ujian lisan baca kitab tahunan dengan beberapa pertanyaan yang terdiri dari kategori tata bahasa arab, kategori pemahaman dan kategori mencari jawaban masalah-masalah aktual merujuk kepada kitab tersebut (metode takhriij al aqwaal).
VII. Ijazah
Ijazah yang diberikan kepada para santri yang telah menamatkan salah satu jenjang pendidikan bersifat intern. Hingga saat ini ijazah tersebut tidak berlaku bagi lembaga pendidikan lain. Sejauh ini kami tidak memiliki keterikatan dengan Kementerian Agama RI -kecuali dalam hal catatan statistik. Ini sama sekali tidak berarti kami tertutup atau bersifat "eksklusif". Para santri Al Muta'allimin rata-rata mengikuti pendidikan umum (non disiplin keislaman) di sekolah atau universitas yang berada di wilayah Jakarta. Untuk itu, kami belum melihat urgensi kelayakan ijazah terhadap lembaga lain.
VIII. Fasilitas
Bangunan Pesantren Al Muta'allimin terdiri dari 3 (tiga) gedung dengan luas total 1136 m2, masing-masing gedung A (3 lantai), B (4 lantai) dan C (3 lantai). Sebagai catatan, Pesantren Al Muta'allimin adalah Pesantren tanpa asrama. Penyediaan fasilitas asrama sebagai boarding masih berupa ide karena beberapa hal.
IX. Biaya
Sejak awal pendiriannya, pendiri dan pewakaf Pesantren Al Muta'allimin telah menegaskan sikapnya bahwa Pesantren Al Muta'alimin tidak boleh menjadi lembaga pendidikan yang berorientasi profit. Disiplin dan keseriusan belajar adalah biaya modal yang harus dibawa oleh para santri yang datang hendak belajar, baik yang ingin sekedar mampu membaca Al Qur'an maupun ingin mengkaji kitab klasik. Hingga saat ini, kami tetap berkomitmen Pesantren Al Muta'allimin sebagai lembaga pendidikan yang murah seperti yang pernah tercatat dalam sejarah pesantren-pesantren di Indonesia. Biaya yang dipungut tidak lebih hanya dimaksudkan untuk menggerakkan roda operasional Pesantren dan termasuk perawatan infrastruktur secara wajar dan tidak berlebihan.
Rincian biaya belajar adalah sebagai berikut:
- Uang pendaftaran |
: |
Rp 250.000 (satu kali selama belajar) |
- Uang mingguan |
: |
Rp 13.000 hingga Rp 18.000 (dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan) |
- Uang Perawatan Gedung |
: |
Rp 150.000/tahun pelajaran (dicicil selama 6 bulan dengan minimum cicilan Rp 1000/hari) |
|