Assalamu'alaykum, Ustadz Istri ane potong rambut pendek seperti laki-laki (semata-mata untuk kepraktisan) juga kewajiban menutup auratnya dijalankan & sering menggunakan celana (tetapi tidak menonjolkan lekuk-lekuk tubuh}. Apakah kedua masalah di atas dikategorikan tasyabbuh bir rijaal? Syukran. Jazzakumullah.
---------------------
Saran kami, jangan biasakan menyingkat Assalamu'alaykum dengan Ass...
Sejauh kami belajar, kami tidak menemukan keterangan eksplisit dari Al Qur`an atau Sunnah yang menentukan batas panjang rambut wanita.
Hanya saja ada beberapa riwayat yang menyinggung tentang kondisi rambut Nabi dan para istrinya, namun tidak dalam konteks menerangkan batas ukuran yang dizinkan atau dilarang.
Salah satu riwayat tersebut adalah informasi Aisyah -semoga Allah meridhainya- yang menceritakan bahwa (setelah wafatnya Rasulullah -shalawat dan salam untuknya-) para istri beliau memotong rambutnya hingga sebatas wafrah.
وَكَانَ أَزْوَاجُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَأْخُذْنَ مِنْ رُءُوسِهِنَّ حَتَّى تَكُونَ كَالْوَفْرَةِ (صحيح مسلم , ج 1 , ص 176)
"Para istri Nabi memotong rambutnya hingga seukuran wafrah." (Wafrah artinya rambut yang terurai hingga mencapai daun telinga)
Kami menilai masalah ini sebagai masalah tradisi atau budaya yang sifatnya longgar dan tidak mengikat secara kaku. Ini bukan bagian dari Sunnah, tetapi jibillah. Meskipun demikian kami menyarankan istri melakukannya atas izin suami.
Di sini lain, terdapat larangan bagi wanita menyerupai laki-laki, sebagaimana laki-laki menyerupai wanita juga dilarang.
قال صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَعَنَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ ( صحيح البخاري , ج 5 , ص 2207 , عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا)
"Rasulullah -shalawat dan salam untuknya- melaknat para lelaki yang menyerupai para wanita dan melaknat para wanita yang menyerupai para lelaki."
Pertanyaannya, apakah wanita berambut pendek seukuran wafrah dianggap menyerupai laki-laki?
Sebelum menjawabnya, kita perlu mendudukkan masalah penyerupaan (tasyabbuh) yang dilarang pada tempatnya yang tepat.
Dilihat dari sudut jenis kelamin, tradisi dapat dipisahkan dalam tiga bentuk:
- Tradisi yang berlaku khusus bagi laki-laki
- Tradisi yang berlaku khusus bagi perempuan
- Dan tradisi yang berlaku bersama, bagi laki-laki dan perempuan sekaligus.
Larangan penyerupaan (a
t tasyabbuh al muharram) adalah
tasyabbuh yang berkaitan dengan tradisi khusus. Artinya, seorang lelaki dilarang menyerupai perempuan dalam tradisi yang khusus/spesial berlaku bagi perempuan. Atau sebaliknya.
Sedangkan tradisi yang memang berlaku sama bagi laki-laki dan perempuan sekaligus maka penyerupaan oleh salah satunya tidak dilarang.
Dalam faktanya, model ukuran rambut seukuran wafrah adalah hal yang berlaku bagi laki-laki dan perempuan.
Informasi al imam Muslim di atas -semoga Allah mengasihinya- menjelaskan bahwa ukuran rambut para istri Rasulullah seukuran wafrah.
Informasi al imam Muslim berikut juga menjelaskan bahwa panjang rambut Nabi -shalawat dan salam untuknya, yang notabenenya lelaki- juga kadang-kadang hingga setengah telinga.
كَانَ شَعَرُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِلَى أَنْصَافِ أُذُنَيْهِ (صحيح مسلم , ج 7 , ص 83 , عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ)
"Rambut Rasulullah -shalawat dan salam untuknya- hingga tengah telinga."
Dengan demikian -dilihat dari segi panjang- maka wafrah merupakan tradisi yang berlaku umum bagi laki-laki dan perempuan.
Meskipun demikian, kemungkinan tasyabbuh tetap terbuka dari sisi model potongan. Untuk itu, wanita yang ingin berambut pendek harus menghindari model potongan rambut yang biasanya berlaku bagi laki-laki. Demikian juga sebaliknya.
Saat menjelaskan hadis pertama di atas, al Imam An Nawawiy -semoga Allah mengasihinya menulis,
وفيه دليل على جواز تخفيف الشعور للنساء (شرح النووي على مسلم , ج 2 , ص 23)
"Dalam hadis ini terdapat bukti bahwa wanita diizinkan memperpendek rambut."
Wallahu A'lam