Dari sisi etimologi, isti`dzan adalah meminta izin secara umum. Namun dalam pembahasan kali ini isti`dzan yang dimaksud adalah pemintaan izin memasuki rumah atau ruang pribadi.
Firman Allah SWT yang berkaitan dengan masalah ini dapat dirujuk pada surat an-Nur (24), ayat 27 – 28 :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (27) فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا هُوَ أَزْكَى لَكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ (28)
27 – Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah yang bukan rumah kalian sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. hal itu lebih baik bagi kalian, agar kalian (selalu) ingat.
28 – Jika kalian tidak menemui seorangpun di dalamnya, maka janganlah kalian masuk sebelum kalian mendapat izin. Dan jika dikatakan kepada kalian: “Kembalilah (atau pulanglah. Penj).” maka hendaklah kalian kembali (atau pulang. Penj). Sikap itu lebih bersih bagi kalian dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan.
Keterangan ayat
- Meminta izin memasuki ruangan atau rumah adalah salah bentuk perwujudan keimanan kepada Allah SWT. Pada dasarnya keimanan bersifat invisible (tidak tampak) namun ia memiliki indikator berupa perilaku dan atau ucapan.
- Ayat 27, secara tersurat menyatakan bahwa kewajiban meminta izin dan mengucapkan salam berlaku saat memasuki rumah atau ruang pribadi orang lain. Implikasi logisnya, kewajiban ini tidak berlaku untuk ruang sendiri atau rumah sendiri. Namun salah satu cerita tentang Rasulullah –kasih sayang pengagungan serta kedamaian untuknya– berikut ini menyuratkan hal berbeda:
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيِّ : أَنَّ رَجُلاً اطَّلَعَ فِى جُحْرٍ فِى بَابِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَمَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مِدْرًى يَحُكُّ بِهِ رَأْسَهُ فَلَمَّا رَآهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : ( لَوْ أَعْلَمُ أَنَّكَ تَنْظُرُنِى لَطَعَنْتُ بِهِ فِى عَيْنِكَ ) وَقَالَ صلى الله عليه وسلم ( إِنَّمَا جُعِلَ الإِذْنُ مِنْ أَجْلِ الْبَصَرِ) – رواه البخاري ومسلم واللفظ لمسلم .
Sahl, putra Sa’d bercerita
Ada seorang laki-laki mengintip (ruang) Rasulullah –kasih sayang keagungan serta kedamaian untuknya– melalui lubang pintu (rumah) beliau. Saat itu Rasulullah SAW (sedang memegang) sisir untuk menyisir rambutnya. Ketika Rasulullah SAW mengetahui lelaki itu (tadi telah mengintipnya), beliau berkata, “Kalau saja (tadi) aku tahu kamu mengintipku, aku tusuk sisir pada matamu!” Lalu beliau menambahkan, “Izin itu (diperlukan) untuk menjaga mata.”Kalimat terakhir ini menjelaskan bahwa permintaan izin berfungsi menghindari mata dari melihat hal-hal yang tidak diinginkan oleh penghuninya. Permintaan izin adalah semacam warning agar penghuni dapat berkemas diri sehingga hal-hal yang tidak diinginkan terlihat dapat dihindari.Jika isti`dzan atau permintaan izin diperlukan dengan maksud seperti ini maka isti`dzan berlaku umum baik saat memasuki rumah atau ruang pribadi orang lain, atau pun ruang pribadi sendiri yang di dalamnya terdapat orang lain, meskipun orang itu adalah mahram, termasuk istri sendiri.Kesimpulan ini sejalan dengan kisah yang diceritakan oleh imam Malik –semoga Allah mengasihinya. Imam Malik mengisahkan sebuah cerita,
عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَأَلَهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَسْتَأْذِنُ عَلَى أُمِّي فَقَالَ نَعَمْ قَالَ الرَّجُلُ إِنِّي مَعَهَا فِي الْبَيْتِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَأْذِنْ عَلَيْهَا فَقَالَ الرَّجُلُ إِنِّي خَادِمُهَا فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَأْذِنْ عَلَيْهَا أَتُحِبُّ أَنْ تَرَاهَا عُرْيَانَةً قَالَ لَا قَالَ فَاسْتَأْذِنْ عَلَيْهَا – الموطأ , مالك , ج. 5, ص 1402
‘Atha`, putra Yasar bercerita,
Seorang lelaki pernah bertanya kepada Rasulullah –kasih sayang serta kedamaian untuknya , “Rasulullah, apakah aku (perlu) meminta izin kepada ibuku (saat memasuki ruang di mana dia berada di dalamnya)?”
Beliau menjawab, “Iya.”
Lelaki itu berkata, “Aku tinggal satu rumah dengan dia (maksudnya, apakah satu rumah tetap juga harus isti`dzan?).”
Beliau menjawab, “Mintalah izin kepadanya!”
Lelaki itu menimpali lagi, ”Aku yang mengurus dia (sehingga aku sering mondar-mandir memasuki ruang ibuku, apakah aku tetap harus selalu meminta izin sebelum masuk?).”
Beliau menjawab, “Mintalah izin kepadanya! Apakah kamu suka melihatnya dalam keadaan telanjang?”
Lelaki itu menjawab, “Tidak!”
Beliau berkata, “(Jika begitu) mintalah izin kepadanya!”
Kisah ini semakin mempertegas kesimpulan di atas bahwa aturan meminta izin dibangun di atas alasan menghindari mata kita dari melihat hal-hal yang tidak diinginkan terhadap penghuninya. Dengan demikian aturan tersebut berlaku untuk ruang/rumah orang lain dan juga ruang/rumah sendiri yang di dalamnya terdapat orang lain, baik orang itu mahram atau bukan mahram.
- Kalangan Syafi’iyyah menyatakan isti`dzan kepada mahram tidak diwajibkan. Meski demikian mereka setuju perlunya memberi sinyal tentang keberadaan kita dengan pelbagai cara seperti batuk, berdehem, suara langkah kaki atau sejenisnya.
- Untuk rumah atau ruang yang di dalamnya hanya terdapat istri kita, isti`dzan tidak bersifat wajib, hanya anjuran saja, mengingat pada prinsipnya seluruh tubuh istri boleh dilihat oleh suaminya. Begitu juga sebaliknya. Dalam kasus ini, isti`dzaan dianjurkan untuk memberi kesempatan kepada istri atau suami berkemas jika dia merasa dalam performa yang tidak diinginkannya untuk dilihat oleh pasangannya.Layak disinggung di sini bahwa selayaknya masalah apakah pintu terbuka atau tertutup tidak dijadikan sebagai kriteria yang menentukan hukum isti`dzan mengingat –khususnya dalam masyarakat Indonesia- pintu ruang yang terbuka tidak mesti berindikasi bahwa orang yang berada di dalamnya dalam kondisi siap dilihat atau ditemui.Pertanyaannya, lalu mengapa ayat 27, an-Nuur di atas hanya (secara khusus) menyuruh permintaan izin saat memasuki rumah orang lain (bukan rumah sendiri)?Jawabnya, pengkhususan ini dibangun atas alasan lain (bukan alasan menjaga mata). Kewajiban meminta izin juga didasari atas alasan “memanfaatkan hak orang lain”. Ayat 27 di atas secara khusus ingin menyatakan bahwa saat anda akan hendak memanfaatkan hak orang lain, yaitu memasuki wilayah yang menjadi hak milik orang itu maka anda harus meminta izin. Jika alasan ini ditarik lebih jauh maka isti`dzan juga diwajibkan saat hendak memanfaatkan hak orang lain, apapun itu. Baik pemanfaatan dalam bentuk memasuki wilayah milik orang lain, maupun pemanfaatan barang milik orang lain. Jadi setiap bentuk pemanfaatan aset orang lain, baik tanah atau bukan diwajibkan meminta izin.
Sampai sini, dapat disimpulkan bahwa isti’dzan dilakukan karena:
- (Akan) memanfaatkan hak orang lain, dan;
- dalam rangka antisipasi dari kemungkinan melihat hal-hal yang tidak diinginkan.
Praktek kesantunan, yang kemudian di-legal-formal-kan ini, juga berlaku bagi pemilik rumah yang menyewakan rumahnya kepada orang lain. Pemilik tidak serta merta diperbolehkan memasuki rumah miliknya yang disewakan tanpa izin dari penyewanya. Jika penyewa tidak mengizinkannya masuk maka pemilik harus rela pergi.
Tentu saja kita tidak sedang bericara tentang kondisi-kondisi darurat yang pada prinsipnya memang bisa melegalkan hal-hal yang tidak diperbolehkan seperti pada kasus kebakaran, kebanjiran dan lain-lain yang sejenis.
Paling tidak ada 3 (tiga) hal yang mengizinkan masuk ke rumah/ruang orang lain tanpa isti`dzan, yaitu:
- Kondisi darurat seperti yang baru saja dicontohkan
- Demi hak kita (kepentingan pribadi) yang terkait dengan rumah tersebut seperti memperbaiki saluran air bersama yang berada di area hak milik tetangga yang enggan memperbaikinya sendiri.
- Demi kepentingan publik yang lebih luas seperti kepolisian yang ingin menciduk pencuri atau sejenisnya (kekebalan ini, tentunya tidak boleh dilakukan sewenang-wenang agar tidak bertabrakan dengan aturan yang lain)
Pada prinsipnya ketiga pengecualian di atas dapat disatukan dalam satu klausul yang berbunyi, “dalam kasus di mana terjadi hal-hal yang merugikan pihak pemilik atau orang lain maka kewajiban isti`dzan memasuki rumah/ruang tidak berlaku.”
Cara Isti’dzan
- Isti`dzan dapat dilakuan secara lisan seperti “Apakah aku boleh masuk”, maupun dengan selain lisan seperti mengetuk pintu.Dalam ayat 27 di atas, Allah subhanah wa ta’ala mengaitkan isti`dzan dengan salam. Dengan ayat ini, maka cara isti’dzan yang ideal adalah dengan menambahkan kata “as salaamu ‘alaykum”. Cerita berikut menjelaskan keterangan ayat di atas lebih jauh
جَاءَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي عَامِرٍ فَاسْتَأْذَنَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي بَيْتٍ فَقَالَ : أَأَلِجُ ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِخَادِمِهِ : اخْرُجْ إِلَى هَذَا فَعَلِّمْهُ الاسْتِئْذَانَ . فَقُلْ لَهُ : قُلْ : السَّلامُ عَلَيْكُمْ أَأَدْخُلُ ؟ فَسَمِعَ الرَّجُلَ ذَلِكَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : السَّلامُ عَلَيْكُمْ أَأَدْخُلُ ؟ فَأَذِنَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ ، فَدَخَلَ – سنن أبي داود, ج. 2, ص. 766
Seorang lelaki dari Bani ‘Amir bertamu kepada Rasulullah –kasih sayang, keagungan, serta kedamaian untuknya. Beliau meminta izin masuk sementara Rasulullah berada di dalam rumah. Dia berkata, “Apakah aku boleh masuk?”
Rasulullah SAW berkata kepada pembantunya, “Keluarlah, temui orang itu dan ajarkan dia cara isti’dzan (yang baik). Katakan padanya, ucapkan: as salaamu ‘alaykum. Apakah aku boleh masuk.”
Lelaki itu mendengar apa yang dikatakan Rasul saw dan langsung berkata, “As salaamu ‘alaykum. Apakah aku boleh masuk.”
Beliau pun mengizinkan lelaki itu masuk.
Dengan hadis ini juga dapat dipahami bahwa yang terbaik adalah salam lalu is’tidzan. Meskipun ayat 27 di atas mengutarakan isti’dzaan yang kemudian diikuti dengan ucapan salam).Pada intinya, isti’dzan dapat dilakukan dengan cara apapun sesuai dengan tradisi meminta izin yang berlaku dalam masyarakat setempat. Namun cara yang terbaik adalah cara yang diajarkan Rasulullah SAW di atas.
- Sunnahnya, permintaan izin dilakukan maksimal 3 (tiga) kali dengan asumsi orang yang dimaksud mendengarnya. Jika hingga 3 (tiga) kali, permintaan izin dan atau salam tidak diberikan maka dianjurkan pergi.Etika ini diajarkan oleh Rasulullah –kasih sayang, keagungan, serta kedamaian untuknya– saat beliau bersabda,
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَأْذَنَ أَحَدُكُمْ ثَلاثًا فَلَمْ يُؤْذَنْ لَهُ فَلْيَرْجِعْ – صحيح البخاري, ج. 5, ص. 2305
Abu Sa’id bercerita bahwa Rasullah SAW pernah mengatakan, “Jika salah seorang dari kalian telah meminta izin sebanyak tiga kali, lalu tidak diizinkan maka pulanglah.”Hal yang sama selayaknya juga berlaku dalam etika menelepon atau memencet bel pintu. Jika nada panggil sudah berdering 3 (tiga) kali namun belum diangkat juga maka tutuplah telepon.
- Tidak dianjurkan berdiri dalam posisi berhadapan dengan pintu –dalam kasus pintu sudah terbuka. Sebaiknya posisi badan serong dan berdiri di bagian kiri atau kanan pintu. Anjuran ini ditetapkan mengingat permintaan izin dilakukan untuk menjaga mata dari melihat hal-hal tidak yang diinginkan. Posisi badan yang langsung berhadapan dengan pintu terbuka tentu bertentangan dengan tujuan tersebut. Sebaliknya, jika pintu tertutup diijinkan berdiri berhadapan dengan pintu karena mata kita terhalang melihat ke dalam. Implikasi dari anjuran ini adalah jangan mengintip melihat kondisi dalam rumah yang akan dikunjungi melalui kaca jendela atau lainnya dengan maksud apapun. Alasannya, lagi-lagi untuk menghindarkan mata dari melihat hal-hal yang tidak diinginkan.