Murabahah Emas

Murabahah Emas

Apa argumen pegadaian syariah menerapkan produk kredit emas atau murabahah emas?

Isu valid yang berkembang, DSN-MUI akan mengeluarkan fatwa legalisasi produk kredit emas atau murabahah emas atau apapun namanya yang intinya adalah mengijinkan pembelian emas dibayar dengan uang secara kredit. Kira-kira dari mana MUI memasuki celahnya atau apa yang akan menjadi dasar pemikiran legalisasi praktek tersebut?

Tulisan berikut akan mengurainya secara rinci. Untuk membaca artikel ini silakan klik View in Fullscreen pada icon buku di bawah ini.


أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأرْضِ مَا يَكُونُ مِنْ نَجْوَى ثَلاثَةٍ إِلا هُوَ رَابِعُهُمْ وَلا خَمْسَةٍ إِلا هُوَ سَادِسُهُمْ وَلا أَدْنَى مِنْ ذَلِكَ وَلا أَكْثَرَ إِلا هُوَ مَعَهُمْ أَيْنَ مَا كَانُوا ثُمَّ يُنَبِّئُهُمْ بِمَا عَمِلُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Tidakkah engkau perhatikan, bahwa Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi? Tidak ada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dia adalah yang keempatnya. Dan tidak ada (pembicaraan antara) lima orang, kecuali Dia adalah yang keenamnya. Dan tidak ada yang kurang atau lebih banyak dari itu melainkan Dia pasti ada bersama mereka di mana saja mereka berada. (Q.S. Al-Mujadilah, 7)