Murabahah Emas

Murabahah Emas

Apa argumen pegadaian syariah menerapkan produk kredit emas atau murabahah emas?

Isu valid yang berkembang, DSN-MUI akan mengeluarkan fatwa legalisasi produk kredit emas atau murabahah emas atau apapun namanya yang intinya adalah mengijinkan pembelian emas dibayar dengan uang secara kredit. Kira-kira dari mana MUI memasuki celahnya atau apa yang akan menjadi dasar pemikiran legalisasi praktek tersebut?

Tulisan berikut akan mengurainya secara rinci. Untuk membaca artikel ini silakan klik View in Fullscreen pada icon buku di bawah ini.


قال رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ كَالرَّاعِى يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِى الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِىَ الْقَلْبُ. (متفق عليه)

Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Dan di antara keduanya terdapat hal-hal yang samar, yang tidak diketahui (status halal dan haramnya) oleh banyak orang. Siapa menjauhkan dirinya dari hal-hal yang samar maka ia telah menyelamatkan keagamaan dan harga dirinya. Siapa terjerumus di dalamnya maka ia (lambat laun) terjerumus ke dalam yang haram, layaknya penggembala yang menggembala di sekitar daerah terlarang. Ia nyaris memasukinya.
Ingatlah. Sesungguhnya setiap raja memiliki daerah larangan dan ingatlah bahwa larangan Allah adalah hal-hal yang diharamkan-Nya.
Ingatlah. Sesungguhnya dalam tubuh ada segumpal daging, di mana jika ia baik maka seluruh tubuhnya menjadi baik. Dan jika ia rusak maka seluruh tubuhnya menjadi rusak. Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati."