Redaksi Shalawat

Redaksi Shalawat

Shalawat kepada Nabi −shalawat dan salam untuknya− adalah ungkapan doa.

Sebagai sebuah ungkapan permintaan seorang hamba kepada Tuhannya, redaksi shalawat dapat terdiri dari 2 (dua) kategori:

  1. Redaksi yang spesifik yang diambil langsung dari petunjuk nash Al Qur`an maupun keterangan eksplisit nash Hadis.
  2. Redaksi bebas yang dibuat sendiri oleh orang yang berdoa dengan syarat bebas dari hal-hal yang tidak sepatutnya dalam penilaian Syariat.

Ibnu Hajar Al ‘Asqalaniy menulis, “Inilah tokoh Asy Syafi’iy -semoga Allah mengangkat derajatnya, seorang yang paling banyak mengagungkan Nabi −shalawat dan salam untuknya. Beliau berkata di awal pembukaan bukunya yang menjadi pegangan pokok madzhabnya, “Allahumma shalli ‘alaa Muhammmad … (hingga sampai pada redaksi tambahan [hasil] ijtihadnya, yaitu kalimat) …  setiap kali orang-orang yang selalu mengingat Allah mengingatnya dan setiap kali orang-orang yang lalai ingat Allah melalaikannya. ”

Penambahan redaksi “setiap kali orang-orang yang selalu mengingat Allah mengingatNya dan setiap kali orang-orang yang lalai ingat Allah melalaikanNya” dalam shalawatnya merupakan hasil ijtihad beliau. Hal ini menunjukkan bahwa redaksi shalawat dapat pula bersifat bebas, tidak terikat dengan redaksi shalawat yang mapan yang disebutkan oleh beberapa hadis.

يقول الحافظ ابن حجر رحمه الله ” هذا الإمامُ الشافعي أعلى الله درجته – وهو من أكثر الناس تعظيماً للنبي صلى الله عليه وسلم – قال في خطبة كتابه الذي هو عمدة أهل مذهبه : اللهم صلِّ على محمد ، إلى آخر ما أدَّاه إليه اجتهاده وهو قوله : كلما ذكره الذاكرون ، وكلما غفل عن ذكره الغافلون .


قال رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ كَالرَّاعِى يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِى الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِىَ الْقَلْبُ. (متفق عليه)

Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Dan di antara keduanya terdapat hal-hal yang samar, yang tidak diketahui (status halal dan haramnya) oleh banyak orang. Siapa menjauhkan dirinya dari hal-hal yang samar maka ia telah menyelamatkan keagamaan dan harga dirinya. Siapa terjerumus di dalamnya maka ia (lambat laun) terjerumus ke dalam yang haram, layaknya penggembala yang menggembala di sekitar daerah terlarang. Ia nyaris memasukinya.
Ingatlah. Sesungguhnya setiap raja memiliki daerah larangan dan ingatlah bahwa larangan Allah adalah hal-hal yang diharamkan-Nya.
Ingatlah. Sesungguhnya dalam tubuh ada segumpal daging, di mana jika ia baik maka seluruh tubuhnya menjadi baik. Dan jika ia rusak maka seluruh tubuhnya menjadi rusak. Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati."