Islam sangat memperhatikan sejarah, tetapi tidak semua unsur sejarah memiliki tingkat kepentingan yang sama. Peristiwa yang berkaitan dengan risalah, sunnah, hukum, dan keteladanan Nabi mendapat perhatian yang luar biasa, sehingga riwayat-riwayatnya dipelihara dan diteliti dengan sangat serius. Sebaliknya, rincian kronologis yang tidak membawa konsekuensi keagamaan tidak selalu diwariskan dengan tingkat kepastian yang sama. Perbedaan pendapat para ulama mengenai tanggal kelahiran Rasulullah saw. menjadi contoh yang menarik untuk melihat bagaimana tingkat kepastian itu sesungguhnya berjenjang. Bahwa beliau lahir pada hari Senin memiliki dasar yang kuat, karena bersumber langsung dari sabda beliau sendiri. Bahwa kelahiran itu terjadi pada Tahun Gajah juga merupakan pendapat yang masyhur di kalangan ulama Sirah, meski dasarnya tidak sekuat riwayat tentang hari Senin. Namun ketika pertanyaannya bergeser ke rincian yang lebih spesifik—tanggal berapa persisnya beliau dilahirkan—para ulama justru meriwayatkan beberapa pendapat, seperti 2, 8, 10, dan 12 Rabi’ al-Awwal, bahkan ada pendapat lain di luar itu.
Perbedaan riwayat sedetail inilah yang ditelusuri oleh para ulama penekun sejarah, seperti Ibn Ishaq, al-Waqidi, Ibn ‘Abd al-Barr, Ibn Dihyah, Ibn ‘Asakir, dan Ibn Katsir. Mereka mengumpulkan berbagai riwayat tentang tanggal kelahiran ini, membandingkannya, dan menilai mana yang lebih kuat. Ibn Katsir sendiri mencatat cukup banyak pendapat tentang tanggal kelahiran tersebut dan memberikan kritik terhadap sebagian di antaranya.
Upaya semacam ini menunjukkan bahwa perbedaan pendapat tentang tanggal kelahiran Rasulullah saw. bukan berarti sejarah kelahiran beliau diabaikan, melainkan cerminan bahwa tingkat validitas informasi memang berbeda-beda sesuai kedudukannya masing-masing: hari Senin berdasar pada sabda Nabi sendiri sehingga paling kuat, Tahun Gajah berstatus masyhur meski tidak setingkat itu, sedangkan tanggal persisnya adalah rincian yang dasarnya paling lemah dan karena itu paling banyak diperselisihkan. Karena itu, ketika kita menjumpai beberapa pendapat tentang tanggal kelahiran beliau, kita tidak perlu merasa bahwa sejarah Islam menjadi lemah. Justru di situlah terlihat karakter tradisi keilmuan Islam: apa yang memiliki dasar kuat dipertahankan, sementara pada hal-hal yang memang terdapat perbedaan riwayat, para ulama mencatat perbedaannya dan menilai kekuatan masing-masing riwayat itu.
A. Hari kelahiran: Senin
Mengenai hari kelahiran, catatan sejarah hampir tidak memberikan ruang perbedaan. Ibn Katsir menyatakan bahwa Rasulullah saw. lahir pada hari Senin. Dasarnya adalah hadis Abu Qatadah ra. yang diriwayatkan oleh Muslim. Ketika seorang Arab Badui bertanya kepada Rasulullah saw. mengenai puasa hari Senin, beliau menjawab,
فيه وُلِدتُ، وفيه أُنزِلَ عليَّ
“Di hari itu aku dilahirkan dan di hari itu pula wahyu diturunkan kepadaku.”
Menurut Ibn Katsir, mengenai hari Senin ini tidak terdapat perbedaan yang berarti.
B. Tanggal dan Bulan Kelahiran
1. Pendapat Rabi’ al-Awwal
Setelah menetapkan hari Senin, muncul perbedaan pendapat mengenai tanggal berapa dalam bulan tersebut. Ibn Katsir menyebut beberapa pendapat:
| No. | Tanggal Kelahiran | Dasar/Keterangan |
| 1 | 2 Rabi’ al-Awwal | Pendapat ini dikatakan oleh Ibn ‘Abd al-Barr. Ibn Katsir menyebut bahwa pendapat ini diriwayatkan oleh al-Waqidi dari Abu Ma’syar Najih bin ‘Abd al-Rahman al-Madani. |
| 2 | 8 Rabi’ al-Awwal | al-Humaydi menukilnya dari Ibn Hazm. Ibn Katsir menyebut bahwa riwayat ini berasal dari Malik, ‘Uqail, Yunus bin Yazid dan lainnya, dari al-Zuhri, dari Muhammad bin Jubair bin Muth’im. Ibn ‘Abd al-Barr menukil bahwa para ahli sejarah menilai pendapat ini sahih. Pendapat ini juga ditetapkan oleh Muhammad bin Musa al-Khawarizmi dan dikuatkan oleh Ibn Dihyah dalam al-Tanwir fi Mawlid al-Bashir al-Nadhir. |
| 3 | 10 Rabi’ al-Awwal | Pendapat ini dinukil oleh Ibn Dihyah. Ibn Katsir menyebut bahwa pendapat ini diriwayatkan oleh Ibn ʿAsakir dari Abu Jaʿfar al-Baqir, dan juga diriwayatkan oleh Mujalid dari al-Sya’bi. |
| 4 | 12 Rabi’ al-Awwal | Pendapat ini dinyatakan oleh Ibn Ishaq dan merupakan pendapat yang masyhur di kalangan jumhur (mayoritas). Ibn Abi Syaibah juga meriwayatkan dari ‘Affan, dari Sa’id bin Mina, dari Jabir dan Ibn ‘Abbas, bahwa Rasulullah saw. lahir pada Tahun Gajah, hari Senin, tanggal 12 Rabi’ al-Awwal. |
| 5 | 17 Rabi’ al-Awwal | Dinukil oleh Ibn Dihyah dari sebagian kelompok Syiah. Ibn Dihyah kemudian melemahkan pendapat tersebut karena bertentangan dengan riwayat yang menetapkan hari Senin sebagai hari kelahiran. Dalam bentuk riwayat yang dinukil Ibn Katsir, pendapat ini menyebut hari Jumat, 17 Rabi’ al-Awwal. |
| 6 | 23 Rabi’ al-Awwal | Dinukil oleh Ibn Dihyah dari catatan al-Wazir Abu Rafi’, putra al-Hafizh Abu Muhammad Ibn Hazm, dari ayahnya. Namun, Ibn Katsir menyebut bahwa pendapat Ibn Hazm yang lebih kuat adalah 8 Rabi’ al-Awwal, sebagaimana dinukil oleh al-Humaydi. |
Sampai sini, khusus untuk mereka yang meyakini kelahiran beliau saw. di bulan Rabi’ al-Awwal, terdapat beberapa sumber yang berbeda, yaitu 2, 8, 10, 12, 17, dan 23 Rabi’ al-Awwal. Dari semuanya, Ibn Katsir menyebut 12 Rabi’ al-Awwal sebagai pendapat yang masyhur menurut mayoritas ulama ahli sejarah, sementara 8 Rabi’ al-Awwal memiliki dukungan dari sejumlah ahli sejarah dan dinilai sahih oleh sebagian mereka. Ibn Katsir tidak mengatakan bahwa tanggal 12 adalah satu-satunya pendapat yang sahih, tetapi secara eksplisit menyebutnya sebagai pendapat yang masyhur di kalangan jumhur (mayoritas).
2. Pendapat Bulan Ramadan
Selain berbagai pendapat mengenai tanggal dalam Rabi’ al-Awwal, terdapat pendapat yang lebih mendasar berbeda, yaitu bahwa Rasulullah saw. lahir pada bulan Ramadan.
Ibn ‘Abd al-Barr menukil pendapat ini dari al-Zubayr bin Bakkar. Sementara Ibn Katsir menilai pendapat ini sebagai pendapat yang sangat ganjil.
Dasar pendapat ini adalah bahwa Rasulullah saw. menerima wahyu pada bulan Ramadan, sementara tidak terdapat perbedaan bahwa beliau menerima wahyu ketika berusia empat puluh tahun. Dengan asumsi bahwa usia empat puluh tahun tersebut adalah genap dan dihitung tepat dari bulan kelahirannya, maka kelahirannya diperkirakan juga terjadi pada bulan Ramadan. Atas dasar perhitungan ini al-Zubayr bin Bakkar berpendapat bahwa Rasulullah saw. lahir pada bulan Ramadan. Namun, Ibn Katsir menilai argumentasi tersebut masih bermasalah dan mengatakan, “Ini perlu ditinjau kembali.”
3. Pendapat 20 April (Kalender Seleukia)
Sumber juga menyampaikan pendapat yang sangat berbeda dari pendekatan riwayat tradisional. al-Suhayli menyatakan bahwa kelahiran Rasulullah saw. terjadi pada 20 Nisan (20 April). Menurut al-Suhayli, tanggal tersebut merupakan waktu yang paling seimbang dari sisi musim dan masa dalam setahun, dengan perhitungan astronomis tertentu. Ia menyebut bahwa pendapat tersebut berkaitan dengan tahun 882 menurut sistem penanggalan Seleukia/Iskandar/Dzulqarnain (bukan Masehi), serta menjelaskan posisi astrologis matahari, Jupiter, Saturnus, dan bulan.
Ibn Katsir mengatakan bahwa keseluruhan keterangan astronomis tersebut dinukil oleh Ibn Dihyah. Dengan demikian, pendapat 20 April memang tercantum dalam sumber, tetapi sifatnya berbeda dari pendapat-pendapat sebelumnya karena ia bukan dibangun dari riwayat hadis atau atsar, melainkan dari perhitungan astronomis/kalender yang dikemukakan al-Suhayli.
C. Tahun Kelahiran: Tahun Gajah
Untuk tahun kelahiran, sumber memberikan kesimpulan yang jauh lebih tegas. Ibn Ishaq menyatakan, “Kelahiran beliau saw. terjadi pada Tahun Gajah.”
Tahun Gajah (‘Am al-Fil) adalah sebutan yang diberikan orang Arab saat itu untuk tahun terjadinya peristiwa penyerangan Ka’bah oleh Abrahah, gubernur Habasyah (Ethiopia) yang berkuasa di Yaman, bersama pasukannya yang menunggangi gajah—sebagaimana disebutkan dalam Surah al-Fil. Penyerangan itu digagalkan oleh burung-burung Ababil yang melempari pasukan tersebut dengan batu, sehingga peristiwa ini begitu membekas dalam ingatan kolektif masyarakat Arab hingga dijadikan patokan penanggalan, mengingat bangsa Arab saat itu belum memiliki sistem kalender yang seragam dan terpusat. Sementara itu, para ahli sejarah dan ahli Sirah menjadikannya sebagai titik acuan dalam menentukan berbagai peristiwa yang terjadi di sekitar kelahiran Rasulullah saw
Ibn Ibrahim bin al-Mundzir al-Hizami bahkan mengatakan bahwa hal tersebut sebagai sesuatu tidak diragukan oleh para ulama, bahwa Rasulullah saw. lahir pada Tahun Gajah dan diutus pada usia empat puluh tahun setelahnya.
Walaupun ulama sepakat menyebut Tahun Gajah, terdapat perbedaan mengenai apakah Rasulullah saw. lahir tepat pada tahun ketika pasukan Gajah datang atau beberapa waktu setelah peristiwa tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam tabel berikut:
| No. | Pendapat mengenai jarak kelahiran dari Tahun Gajah | Dasar yang disebutkan Ibn Katsir |
|---|---|---|
| 1 | Sebulan setelahnya | Ibn Katsir menyebut pendapat ini, tetapi tidak menyebutkan sumber atau tokoh yang mengatakannya. |
| 2 | 40 hari setelahnya | Ibn Katsir menyebut pendapat ini, tetapi tidak menyebutkan sumber atau tokoh yang mengatakannya. |
| 3 | 50 hari setelahnya | Ibn Katsir menyebutnya sebagai pendapat yang paling masyhur. |
| 4 | 55 malam setelahnya | Diriwayatkan dari Abu Ja’far al-Baqir. |
| 5 | 10 tahun setelahnya | Pendapat Ibn Abza. |
| 6 | 23 tahun setelahnya | Diriwayatkan oleh Syu’ayb bin Syu’ayb dari ayahnya, dari kakeknya. |
| 7 | 30 tahun setelahnya | Informasi Musa bin ‘Uqbah dari al-Zuhri; pendapat ini dipilih oleh Musa bin ‘Uqbah. |
| 8 | 40 tahun setelahnya | Pendapat Abu Zakariyya al-‘Ajlani, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibn ‘Asakir. |
Ibn Katsir menilai pendapat-pendapat yang menempatkan kelahiran beliau puluhan tahun setelah Tahun Gajah sebagai pendapat yang sangat ganjil. Ia kemudian menegaskan bahwa yang menjadi kesepakatan adalah kelahiran Rasulullah saw. pada Tahun Gajah.
D. Lokasi Kelahiran
Mengenai lokasi kelahiran, Ibn Katsir memberikan keterangan yang relatif lebih sederhana. Riwayat al-Zubayr bin Bakkar menyebut bahwa sayyidah Aminah, ibu Rasulullah saw. mengandung beliau pada hari-hari Tasyriq di syi’b (lembah) yang dikenal dengan syi’b Abi Thalib, di sekitar al-Jamrah al-Wusta.
Tepatnya beliau saw. lahir di sebuah rumah yang kemudian dikenal sebagai Dar Muhammad bin Yusuf (Rumah Muhammad bin Yusuf). Menurut al-Fasi (Shifa`al-Gharam bi-Akhbar al-Balad al-Haram), Muhammad bin Yusuf membeli tempat tersebut dari sebagian keturunan ‘Aqil bin Abi Thalib, kemudian menggabungkannya ke dalam kompleks rumahnya yang dikenal sebagai Dar al-Baydha`.
Ketika al-Khaizuran, ibu sultan Harun al-Rasyid menunaikan haji, dia memerintahkan agar rumah tersebut dibangun menjadi masjid, sehingga tempat itu dikenal dengan nama al-Khaizuran.
——
Sumber : al-Bidayah wa al-Nihayah















