Menunda Mandi Junub dengan Bijak

Menunda Mandi Junub dengan Bijak

Pada prinsipnya, seorang Muslim yang berada dalam keadaan junub diperbolehkan untuk menunda mandi junub setelah berhubungan suami-istri. Mereka diizinkan menunda mandi junub hingga terbangun dari tidur, dengan catatan penundaan ini tidak sampai keluarnya waktu salat.

Di antara riwayat yang mendukung kebolehan menunda mandi junub ini berasal dari hadis yang disepakati keotentikannya berikut. Dalam hadis-hadis tersebut, Rasulullah saw. ketika ingin tidur dalam keadaan junub, beliau hanya mencuci “bagian tubuh yang terkena hadas besar” dan berwudhu layaknya wudhu untuk salat. Hal ini menunjukkan bahwa mandi junub tidak harus segera dilaksanakan, asal tidak melewati waktu salat:

أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ سَأَل رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: أَيَرْقُدُ أَحَدُنَا ‌وَهُوَ ‌جُنُبٌ؟ قَالَ: نَعَمْ إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَرْقُدْ ‌وَهُوَ ‌جُنُبٌ

Umar bin al-Khaththab r.a. pernah bertanya kepada Rasulullah saw., “Apakah seseorang di antara kami boleh tidur dalam keadaan junub?” Rasulullah saw. menjawab, “Ya (boleh), jika salah seorang dari kalian berwudhu, maka tidurlah dalam keadaan junub.”

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ ‌وَهُوَ ‌جُنُبٌ غَسَلَ فَرْجَهُ وَتَوَضَّأَ لِلصَّلَاةِ

“Dari ‘A`isyah r.a., dia berkata, “Nabi saw. apabila ingin tidur dalam keadaan junub, beliau mencuci kemaluannya dan berwudhu seperti untuk salat.”

Kedua hadis di atas dicatat oleh al-Bukhariy. Hadis yang sama juga dicatat oleh Muslim.

Anjuran Berwudhu

Saat mensyarahkan hadis-hadis terkait, imam al-Nawawi menjelaskan, “Berdasarkan hadis-hadis terkait disunnahkan bagi seseorang yang junub untuk berwudhu dan mencuci kemaluannya sebelum melakukan berbagai aktivitas, terutama jika ia bermaksud berhubungan intim dengan pasangan yang belum berhubungan intim sebelumnya; dalam hal ini, anjuran mencuci kelamin menjadi lebih ditekankan.”

Para ulama Syafi’iyyah secara tegas menyatakan bahwa tidur, makan, minum, dan berhubungan intim sebelum berwudhu adalah perbuatan yang dimakruhkan. Hadis-hadis yang relevan jelas menunjukkan hal ini.

Tidak terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama Syafi’iyyah bahwa wudhu tersebut bukanlah kewajiban, dan pendapat ini sejalan dengan pendapat al-imam Malik serta mayoritas ulama.

Namun, Ibn Habib—salah seorang pengikut mazhab Malik—berpendapat bahwa wudhu itu wajib, dan pandangan serupa juga dianut oleh Dawud al-Zhahiriy. Mereka menilai hadis Umar r.a. di atas sebagai sebuah kewajiban.

Hikmah Berwudhu

Hikmah dibalik disunnahkannya berwudhu sebelum tidur bagi orang yang junub adalah untuk meringankan beban hadas besar dan menjaga kebugaran tubuh. Berwudhu diharapkan memberikan rasa kesegaran dan mengurangi ketidaknyamanan yang mungkin timbul saat tidur dalam keadaan junub.

Satu pemikiran pada “Menunda Mandi Junub dengan Bijak”

Komentar ditutup.


Kejujuran merupakan kunci utama meraih keberkahan aktifitas bisnis.

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا ، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا (رواه البخاري ومسلم)

“Penjual dan pembeli memiliki opsi khiyar (majlis) selama keduanya belum berpisah (secara fisik). Jika keduanya jujur dan saling terbuka maka transaksi jual beli mereka diberkahi. Jika keduanya berbohong dan menyembunyikan kecacatan maka keberkahan dihapus dari transaksi mereka.” (H.R. Al Bukhariy dan Muslim)