Tulisan ini terinspirasi oleh tulisan Dr. Yusuf ibn Ahmad al-Qasim (dapat dibaca di sini). Dalam artikelnya, beliau mengambil datanya dari beberapa buku, di antaranya Tarikh al-Islam dan Sayr A’lam al-Nubala`. Sementara saya, dalam tulisan ini berusaha menambahkan verifikasi saya sendiri dari sumber-sumber lain yang saya jelaskan pada tempatnya.
1. Utsman ibn ‘Affan (47 SH – 35 H / 577 – 656 M)
- Tarikah 1 (tunai) : 30 juta Dirham
- Tarikah 2 (tunai) : 150.000 Dinar
- Sedekah : 200.000 Dinar
- Unta : 1000 ekor
(Sumber : Ibn Katsir, al-Bidayah wa an-Nihayah, juz 7, hal. 214)
Jika dirupiahkan
- Tarikah 1 (tunai) : 1.845.690.000.000
- Tarikah 2 (tunai) : 291.219.750.000
- Sedekah : 388.293.000.000
- Unta : 7.740.000.000
Jumlah: 2.532.942.750.000 (dua triliun, lima ratus tiga puluh dua milyar, sembilan ratus empat puluh dua juta, tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah)
Perhitungan di atas bisa jadi lebih kecil dari realitanya karena beberapa aset dan sedekah beliau yang tidak dimasukkan, seperti
- pembelian lahan untuk sumur “Rumah” senilai 20.000 Dirham,
- hibah 950 unta untukperlengkapan perang Tabuk/’Usrah. (ar.wikipedia.org/wiki/عثمان_بن_عفان)
- aset tanah (dhiya’) dan kuda yang jumlahnya amat sangat banyak (Tarikh Ibn Khaldun, jil. 1)
Jika anda mau, anda dapat mengulangi perhitungannya dengan memasukkan data dari dua buku yang saya sebutkan di atas.
Kekayaan lain, yaitu menikahi dua orang putri Rasulullah –semoga Allah meridhai keduanya– (Ruqayyah, lalu Ummu Kultsum) gak usah dimasukkan ya! Sebab itu bukan kekayaan finansial, meski itu juga sebuah kekayaan (baca: kebanggaan) yang amat tak terkira.
2. Thalhah ibn ‘Ubaydillah ( ≈ 26 SH – 36 H / 598 – 656 M)
- Tarikah 1 (tunai) : 2.200.000 Dirham
- Tarikah 2 (tunai) : 200.000 Dinar
- Sedekah 1 (tanah) : 300.000 Dirham (belum dapat verifikasinya)
Jika dirupiahkan
- Tarikah 1 (tunai) : 135.350.600.000
- Tarikah 2 (tunai) : 388.293.000.000
- Sedekah 1 (tanah) : 18.456.900.000
Jumlahnya adalah 542.100.500.000 (lima ratus empat puluh dua milyar, seratus juta, lima ratus ribu Rupiah)
Sementara itu, sumber lain (Ibn Sa’d, al-Thabaqat al-Kubra, juz 3, hal. 222) mengutip bahwa total kekayaan (tunai dan non tunai) saat Thalhah RA wafat, termasuk poin a dan b yang disebut di atas, adalah 30.000.000 Dirham atau setara Rp. 1.845.690.000.000 (satu triliun, delapan ratus empat puluh lima milyar, enam ratus sembilan puluh juta Rupiah).
Dr. Yusuf menjelaskan, informasi yang terakhir ini disampaikan oleh –salah satunya- Muhamad ibn ‘Amr al-Waqidiy yang oleh beberapa ulama diragukan ke-tsiqah-annya. (Tentangal-Waqidiy, Tentang al-Waqidiy, lihat di sini)
3. Az-Zubayr ibn al-‘Awwam (28 SH -36 H / 594 – 656 M)
Konon, satu-satunya orang yang setanding dalam kemahiran beliau bertempur sambil berkuda adalah Khalid ibn al-Walid (the Drawn Sword of God). Kedua sahabat ini mampu berkuda sambil kedua tangannya menggenggam pedang, sedangkan pengendalian kuda dilakukan dengan kakinya.
Seperti diinformasikan oleh al-Bukhariy (al-Jami’ al-Shahih li al-Bukhariy, juz 3, hal. 1137), az-Zubayr RA wafat hanya meninggalkan kekayaan berupa aset tidak bergerak (tanah), termasuk di antaranya adalah sebuah rimba belantara, 11 (sebelas) rumah (daar) di Madinah, 2 (dua) rumah di Bashrah, dan 2 (rumah) rumah lagi yang masing-masing berada di Kufah, Irak dan di Mesir.
Beliau mewasiatkan 1/3 dari total harta peninggalannya (tarikah) untuk para cucunya. Lalu 2/3-nya dibagi-bagikan kepada ahli warisnya.
Beliau memiliki istri empat orang di mana setiap setiap istri mendapatkan waris senilai 1.200.000 Dirham dari 2/3 total tarikah (Shahih al-Bukhariy). Berdasarkan info ini, berikut adalah perhitungan total nilai kekayaan peninggalan beliau, termasuk yang diwasiatkannya kepada para cucunya :
- Bagian istri : 1.200.000 x 4 (orang istri) = 4.800.000 Dirham.
Angka ini -mengacu kepada akuntansi waris- adalah 1/8 dari 2/3 total tarikah (harta waris) setelah dikurangi 1/3 untuk wasiat. - Total yang diwariskan : 4.800.000 Dirham x 8 = 38.400.000 Dirham = 2/3 total tarikah.
- Nilai yang diwasiatkan : 38.400.000 : 2 = 19.200.000 = 1/3 total tarikah
Total tarikah (termasuk wasiat) adalah = 38.400.000 Dirham + 19.200.000 Dirham = 57.600.000 Dirham atau -jika dirupiahkan- setara dengan 3.543.724.800.000 (tiga triliun, lima ratus empat puluh tiga milyar, tujuh ratus dua puluh empat juta, delapan ratus ribu Rupiah).
Sampai sini maka kekayaan sayyidina az-Zubayr RA berada di atas kekayaan sayyidina Utsman RA dan sayyidina Thalhah. Hanya saja –sesuai info al-Bukhariy- seluruhnya dalam bentuk aset tidak bergerak.
4. ‘Abdurrahman ibn ‘Awf (44 SH – 32H / 580 – 652 M)
Kekayaan sahabat yang satu ini benar-benar membuat geleng kepala. Beliau adalah orang kedelapan yang masuk Islam. Usianya 10 tahun lebih muda dari Nabi, kasih sayang Allah dan kedamaian untuk beliau. Beliau mengikuti semua peperangan dalam sejarah perjuangan Islam di era Nabi SAW. Beliau terkenal sebagai pebisnis ulung. Saat tiba di Madinah (era hijrah), beliau datang dengan tangan kosong. Seperak pun tidak dimiliknya. Lalu Rasulullah SAW menjalinkan mu’akhah antara beliau dengan Sa’d ibn al-Rabi’, salah satu orang kaya Madinah saat itu. Sa’d menawarkan setengah dari harta miliknya untuk beliau, termasuk menceraikan salah satu dari dua orang istrinya untuk bisa dinikahi beliau. Namun beliau menolak halus dan penuh respek sambil berkata, “Semoga Allah memberikan keberkahan kepadamu terkait istri dan hartamu. Cukup tunjukkan aku di mana pasar.”
Total aset kekayaan saat beliau wafat –seperti dikutip oleh Ibn Hajar- adalah 3.200.000 (Dinar [dalam asumsi Ibn Hajar, al-Fath, juz 14, hal. 448]). Nilai ini didapatkan dari informasi yang mengatakan bahwa saat wafat, masing-masing dari empat orang istrinya menerima sebesar 100.000 Dinar. Dengan akuntasi Fara`idh, maka total tarikah (harta yang ditinggalkannya) adalah :
100.000 dinar x 4 (orang istri) x 8 (ashl al-mas`alah) = 3.200.000 Dinar.
Jika dirupiahkan maka nilai tersebut setara dengan 6.212.688.000.000 (enam triliun,dua ratus dua belas milyar, enam ratus delapan puluh delapan juta Rupiah).
Sementara itu, terdapat versi lain, Ibn Katsir (al-Bidayah wa an-Nihayah, juz 7, hal. 184) mengutip, saat wafat beliau meninggalkan aset terdiri dari :
- 1000 ekor unta
- 100 ekor kuda
- 3000 ekor kambing (di Baqi’)
Seluruh istrinya yang berjumlah empat orang memperoleh (dari harga jual aset tersebut) sebesar 320.000 (Dinar[?]). Nilai ini adalah 1/8 dari total harta diwaris. Masing-masing istri mendapatkan 80.000(Dinar[?]).
Dengan data ini maka total peninggalan adalah 80.000 x 4 (orang istri) x 8 = 2.560.000 (Dinar[?]).
Jika dirupiahkan nilainya setara dengan 4.970.150.400.000 (empat triliun, sembilan ratus tujuh puluh milyar, seratus lima puluh juta, empat ratus ribu Rupiah)
Pertanyaan yang menggantung di kepala saya.
Apakah aset yang disebut Ibn Katsir di sini berbeda dengan aset yang dikutip oleh Ibn Hajar sebelumnya? Atau aset yang sama hanya berbeda perhitungan atau perbedaan riwayat?
Jika aset berbeda maka sungguh sebuah kekayaan yang membuat kita layak ber-masya Allah untuk seorang manusia yang –dalam waktu yang sama- telah diberitakan sebagai penghuni surga. Sungguh, di dunia hasanah, di akhirat hasanah.
Apapun asumsinya, bahkan jika kedua info itu terkait obyek yang sama maka Abdurrahman -dengan nilai kekayaan seperti ini- tetap berada di peringkat pertama dari 3 sahabat Rasulullah SAW yang sudah disebutkan di atas.
Kerennya lagi, saat hendak wafat beliau berwasiat memberikan 400 Dinar kepada para peserta perang Badr yang masih hidup yang jumlahnya saat itu sebanyak 100 orang. Total nilai wasiat menjadi 400 Dinar x 100 = 40.000 Dinar atau setara 77.658.600.000 (tujuh puluh tujuh milyar, enam ratus lima puluh delapan juta, enam ratus ribu Rupiah). Sayyidina Ustman RA dan sayyidina Ali RA termasuk di antara yang menerimanya.
Wasiat tersebut belum termasuk wasiat yang diberikannya secara khusus kepada para istri Rasulullah –semoga Allah meridhai mereka– yang masih hidup dengan jumlah besar. Sampai Aisyah RA sendiri berdoa, “Semoga Allah menyiraminya dengan cairan dari nektar.” (nektar atau salsabil atau madu bunga adalah cairan yang kaya dengan gula yang dihasilkan oleh tumbuhan). Belum lagi dengan budak-budak yang dimerdekakannya secara cuma-cuma.
Maa Sya`allah Kaan. Wa maa lam yasya` yo nasib!
5. Sa’d ibn Abi Waqqash (23 SH – 55 H / 600 – 675 M)
Dalam sepanjang sejarah peperangan Islam, beliau tercatat sebagai orang yang pertama kali kena tusuk anak panah dan beliau pula yang pertama kali dalam sejarah Islam melesatkan panah dari busurnya ke arah musuh. Beliau termasuk generasi awal yang masuk Islam. Sebagian informasi menyebutnya sebagai orang keempat dari kalangan laki-laki yang masuk Islam awal. Sebelumnya ada Abu bakr, Ali dan Zayd, radhiyallah ‘anhum.
Nilai tarikah atau harta warisnya -seperti dikutip oleh Ibn Katsir- sebesar 250.000 Dirham (al-Bidayah wa an-Nihayah, juz 8, hal. 84). Jika dirupiahkan, nilai ini setara dengan 15.380.750.000(lima belas milyar, tiga ratus delapan puluh juta, tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah).
—-
Demikian data kekayaan 5 (lima) orang sahabat Rasulullah SAW yang terkaya, yang dalam waktu yang sama diberi berita gembira tentang perolehan surga. Inilah harta yang berada di tangan orang yang tepat.Mal shalih fi yad rajul shalih.
Mereka adalah manusia-manusia yang luar biasa karena –biasanya– kekayaan di mana-mana sering menjauhkan diri dari Allah dan melenakan, sebagaimana sering diingatkan oleh al-Qur`an dan Sunnah. Mereka adalah teladan. Bagaimana tidak? Mereka turun sepenuhnya dari sisi finansial dan nyawa ke dalam pertempuran penuh darah dalam membela dan menegakkan ajaran Islam. Sebuah fenomena langka yang sulit dijumpai pada orang kaya modern.
—-
Standar nilai tukar yang digunakan dalam tulisan ini :
- Harga beli Dinar (4,25 gram emas murni), 27 April 2013 di geraidinar.com : Rp. 1.941.465
- Harga beli Dirham (4,25 gram perak murni), 27 April 2013 di geraidinar.com : Rp. 61.523.
- Harga unta 3000 riyal per ekor (harga unta di pasar Ukaz tahun 2011 berkisar antara 1.800 Riyal hingga 4.000 Riyal, tergantung usia unta. Namun, yang sesuai dengan diyat adalah 3.000 Riyal dengan usia 3 tahun). 1 riyal (beli) = Rp. 2.580 (27 April 2013 – vip.co.id). Asumsi “santai” 1 ekor unta = 3000 riyal Saudi x 2.580 = Rp. 7.740.000,-
Catatan:
- Di era Rasulullah, Nilai tukar 1 dinar = 10 Dirham. Meski demikian saya menggunakan standar emas berbanding perak yang berlaku sekarang untuk mendapatkan nilai yang mendekati di era sekarang.
- Anda boleh tidak setuju dengan standar yang saya pakai. Saya juga tidak terlalu serius untuk hal ini. Standar ini hanya digunakan untuk mendapatkan kisaran nilai umum saja.
- Biar bagaimana pun saya yakin seyakin-yakinnya bahwa perhitungan seluruh aset kekakayaan di atas adalah lebih kecil dari realitanya, mengingat seluruh sahabat yang disebut di atas dikenal sebagai dermawan “kelas super berat”. Artinya, data di atas belum secara sepenuhnya menyebutkan nilai charity mereka selama hidupnya.
Radhiyallah ‘an hum