Artikel

Ibadah Qurban

27 November 2009
Ibadah Qurban

Kata kurban yang kita sebut-sebut selama ini, dalam literatur fiqh dikenal dengan istilah udh-hiyyah. Udh-hiyyah sendiri –sebagaimana didefinisikan oleh ulama Syafi’iyyah- adalah istilah untuk hewan ternak yang disembelih pada hari Idhul Adha dan hari-hari Tasyriq sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT. … Selengkapnya …

Maka Tebarkanlah Salam

20 November 2009
Maka Tebarkanlah Salam

قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ ، لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا ، وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا ، أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ ؟ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ (صحيح مسلم – ج 1 ص 74) … Selengkapnya …

Lokasi I’tikaf bagi Wanita

6 September 2009
Lokasi I’tikaf bagi Wanita

I’tikaf di masjid di malam hari -akir-akhir ini- menjadi fenomena marak di Jakarta, khususnya di bulan Ramadhan. Bahkan sebagian rela bermalam di masjid mengajak anak dan istri mereka untuk ber-i’tikaf sambil berharap memperoleh keberkahan malam Qadr. Bagi kaum lelaki masalah … Selengkapnya …

Menyusui Anak dalam Hukum Islam

5 September 2009
Menyusui Anak dalam Hukum Islam

Memiliki buah hati atau momongan adalah suatu kebahagiaan bagi setiap orang tua, kehadirannya merupakan anugerah dari Allah yang harus disyukuri sekaligus amanat yang harus dijaga dengan baik. Sebaliknya, tak jarang ketidak-hadiran momongan menjadi pemicu keretakan rumah tangga. Salah satu bentuk … Selengkapnya …

Kaidah Fiqh: Menjaga Adab Lebih Diutamakan daripada Mematuhi Perintah

26 Agustus 2009
Kaidah Fiqh: Menjaga Adab Lebih Diutamakan daripada Mematuhi Perintah

Abu Bakr mengangkat tangannya dan memuji Allah sesuai dengan cara yang diperintahkan oleh Rasulullah –kasih sayang dan kedamaian untuknya– (sebagai bentuk syukur atas kedatangan beliau). Kemudian Abu Bakr mundur hingga sejajar dengan shaf (pertama). Sementara Nabi maju (ke posisi imam). Beliau (melanjutkan shalat) hingga selesai.


قال رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ كَالرَّاعِى يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِى الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِىَ الْقَلْبُ. (متفق عليه)

Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Dan di antara keduanya terdapat hal-hal yang samar, yang tidak diketahui (status halal dan haramnya) oleh banyak orang. Siapa menjauhkan dirinya dari hal-hal yang samar maka ia telah menyelamatkan keagamaan dan harga dirinya. Siapa terjerumus di dalamnya maka ia (lambat laun) terjerumus ke dalam yang haram, layaknya penggembala yang menggembala di sekitar daerah terlarang. Ia nyaris memasukinya.
Ingatlah. Sesungguhnya setiap raja memiliki daerah larangan dan ingatlah bahwa larangan Allah adalah hal-hal yang diharamkan-Nya.
Ingatlah. Sesungguhnya dalam tubuh ada segumpal daging, di mana jika ia baik maka seluruh tubuhnya menjadi baik. Dan jika ia rusak maka seluruh tubuhnya menjadi rusak. Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati."