Artikel

Mencicil Emas

14 Juli 2011
Mencicil Emas

Kata “emas” dalam hadis Ubadah (yaitu hadis yang menjadi acuan utama terkait riba jualbeli) mencakup emas dalam kapasitas/bentuknya sebagai uang (dinar) dan emas sebagai barang sekaligus. Artinya apapun bentuk dan ujud serta fungsi emas maka ia adalah item ribawi. Alasannya? … Selengkapnya …

Kapitalisme Berbalut Fiqh

4 Juli 2011
Kapitalisme Berbalut Fiqh

Kegagapan Fiqh Fiqh (Mu’amalah) sedang berada dalam proses bangkit dari mati surinya yang cukup panjang setelah lama tidak aktif dalam dunia hukum positif. Seseorang yang bangkit dari tidurnya yang lama -seperti fenomena Ash-haabul Kahfi- tentu akan gagap menghadapi kondisi zaman … Selengkapnya …

Azan

31 Mei 2011
Azan

Dari sisi etimologi, adzan atau azan adalah pemberitahuan. Sementara definisi terminologinya adalah lafal-lafal tertentu yang dikumandangkan untuk mengumumkan ketibaan waktu shalat fardhu. Untuk pertama kalinya azan disyariatkan pada tahun pertama Hijriyyah (sebagian sejarawan mengatakan di tahun kedua Hijriyyah). Hukum pelaksanaannya … Selengkapnya …

Zikir Sebagai Alternatif Sujud Tilawah

18 Januari 2011
Zikir Sebagai Alternatif Sujud Tilawah

Artikel ini ditulis sebagai jawaban dari pertanyaan Ikhwan yang diajukannya di buku tamu situs alpontren.com yang menanyakan adakah bacaan yang bisa menggantikan sujud tilawah karena kadang-kadang ketika membaca atau mendengar ayat sajdah, kita sedang berada dalam kondisi yang tidak mudah … Selengkapnya …

Membaca al-Barzanjiy

29 November 2010
Membaca al-Barzanjiy

إن خير أيامكم يوم الجمعة فأكثروا عليّ من الصلاة فيه Shalawat al-Banzanjiy yang sering dibaca -biasanya di malam Selasa atau malam Jum’at dalam tradisi pesantren salaf (tradisional), pada dasarnya bukan buku yang secara khusus berisi shalawat. Buku yang judul aslinya … Selengkapnya …


Kejujuran merupakan kunci utama meraih keberkahan aktifitas bisnis.

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا ، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا (رواه البخاري ومسلم)

“Penjual dan pembeli memiliki opsi khiyar (majlis) selama keduanya belum berpisah (secara fisik). Jika keduanya jujur dan saling terbuka maka transaksi jual beli mereka diberkahi. Jika keduanya berbohong dan menyembunyikan kecacatan maka keberkahan dihapus dari transaksi mereka.” (H.R. Al Bukhariy dan Muslim)