Posisi Berdiri Makmum yang Sendirian
Berdasarkan hadis ini, para ulama, termasuk kalangan mazhab Malikiyyah, mengatakan bahwa makmum yang sendirian dianjurkan (disunahkan, bukan diwajibkan) mundur sedikit dari posisi imam sebagai bentuk sikap santun terhadap imam (pemimpin).














